Saat PK tahun sebelumnya, `Si A` masih sebagai anak, namun saat ini sudah menikah dan menjadi PUS baru. Bagaimana cara penyesuaiannya di SIGA ?

Misal `Si A` saat PK tahun sebelumnya masih didata sebagai Anak, namun sekarang `Si A` menikah, dan tentunya akan punya KK sendiri, dan menjadi PUS.


Cara penyesuaiannya pada Aplikasi SIGA:


 

Tahap I (mengeluarkan `Si A` dari KK lama)

  • Ke menu Rekap Data Keluarga, cari KK lama dimana `Si A` berada saat PK21, pilih KK tersebut, tekan tombol UBAH.
  • Cari nama `Si A`, tekan tombol gambar pensil (kolom Aksi) yang berada di baris yang sama dengan nama `Si A`.
  • Hapus data anak tersebut (tombol gambar tempat sampah).
  • Gulung layar ke bawah, tekan tombol SIMPAN.
  • Ulangi langkah pada Tahap I ini sekali lagi untuk mengeluarkan suami/istri dari `Si A` dari KK lamanya.


Setelah `Si A` beserta suami/istrinya sudah dikeluarkan (sudah dihapus) dari KK orangtuanya masing-masing, maka selanjutnya adalah membuat KK baru untuk PUS baru tersebut sesuai dengan langkah-langkah pada Tahap II di bawah ini.


Tahap II (membuat KK baru untuk Si A)

  • Tekan tombol Tambah Data Baru. untuk membuatkan KK baru `Si A` beserta suami/istrinya.
  • Tambahkan data Kepala Keluarga, tekan tombol TAMBAH.
  • Tambahkan data Istri, tekan tombol TAMBAH.
  • Lengkapi semua data lain di bawahnya hingga lengkap, tekan tombol SIMPAN.



Tunggu hingga maksimal 1×24 jam, agar data tersebut dapat dimanfaatkan utk pengisian R1 ataupun formulir lainnya.